Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN HASIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Bawaslu memberikan keterangan dalam persidangan PHPU sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mengenai tata beracara PHPU.
(2) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu, Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan keterangan dalam persidangan PHPU secara bersama-sama berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keterangan resmi Bawaslu yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi untuk persidangan PHPU.
(4) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengawas Pemilu dapat memberikan keterangan tambahan dan keterangan lisan dalam persidangan PHPU berdasarkan permintaan Mahkamah Konstitusi.
(5) Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum.
(6) Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dapat didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan penugasan.
5. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
