Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN HASIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi memberikan keterangan dalam persidangan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mengenai tata beracara PHP. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan keterangan dalam persidangan PHP Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mengenai tata beracara PHP. (3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu, keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi. (4) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. keterangan Bawaslu Provinsi diambil alih oleh Bawaslu; dan b. keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota diambil alih oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi. (5) Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengambilalihan oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu. (6) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan keterangan resmi Bawaslu yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi untuk persidangan PHP. (7) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengawas Pemilu dapat memberikan keterangan tambahan dan keterangan lisan dalam persidangan PHP berdasarkan permintaan Mahkamah Konstitusi. (8) Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum. (9) Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan penugasan. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction