Article 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional.
(3) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi utama;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama.
(4) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.
(5) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional keahlian; dan
b. Jabatan Fungsional keterampilan.