Correct Article 2
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional.
(3) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi utama;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama.
(4) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.
(5) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional keahlian; dan
b. Jabatan Fungsional keterampilan.
Your Correction
