Article 43
Direktorat Kewaspadaan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan.
4. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Direktorat Kewaspadaan Pangan