Correct Article 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direktorat Kewaspadaan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang kewaspadaan pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewaspadaan pangan;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan pangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan pangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
5. Ketentuan Bagan Organisasi Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
