Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Kewaspadaan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan. 4. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction