Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Bensin Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.
2. Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PERTAMINA.
3. Stasiun pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian BBM yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Industri (SPBI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (SPBT/P), dan Bunker service PERTAMINA.
4. Usaha…
4. Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
5. Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
6. Harga patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 5% (lima persen) yang digunakan sebagai dasar penetapan harga jual eceran BBM dalam negeri.