Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 90 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Harga jual eceran BBM jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk kendaraan bermotor sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor .
Your Correction