Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.