Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 89 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, diberikan Tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan.
Your Correction