Correct Article 3
KEPPRES Nomor 89 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Current Text
Besarnya Tunjangan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 4…
Your Correction
