Article 1
Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee) yang susunan keanggotaannya terdiri dari :
Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara.