Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 89 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Bank INDONESIA dapat membantu memberikan masukan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Your Correction