Article 1
(1) Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
(2) Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN hanya berhak mendapatkan sumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebanyak 1 (satu) kali.