Correct Article 4
KEPPRES Nomor 81 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN RI
Current Text
Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Sekretaris Negara.
Your Correction
