Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 81 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN, ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Negara. (2) Keputusan Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. nama Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN; b. letak rumah; c. luas dan harga dari tanah dan bangunan. Pasal 6 …
Your Correction