Article 1
Mengesahkan Protokol Perubahan atas Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah
dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 20 Pebruari 2004 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam INDONESIA dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.