Correct Article 2
KEPPRES Nomor 79 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT MENGENAI PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Instruments Amending dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Your Correction
