Article 1
(1) Membentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.
(2) KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang independen dan non partisan, berkedudukan di Ibukota Negara.
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2001
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.