Correct Article 3
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Susunan keanggotaan KPU terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota-anggota.
(2) Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat pleno KPU.
Your Correction
