Correct Article 4
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul KPU.
Your Correction
