Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul KPU.
Your Correction