Article 1
Menunjuk Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri sebagai Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2000
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.