Correct Article 2
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Current Text
Koordinasi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan dalam suatu badan yang disebut Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.
Your Correction
