Correct Article 5
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Current Text
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional dibantu oleh Tim Teknis dengan susunan keanggotaan terdiri atas :
Ketua
: Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
Wakil Ketua I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
Wakil Ketua II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Regional dan Sumber Daya Alam;
Sekretaris
: Direktur Jenderal Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
Anggota
: 1) Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
2) Wakil Kepala Badan Pertanahan;
3) Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan;
4) Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
5) Deputi Menteri Negara Pekerjaan Umum Bidang Prasarana dan Sarana Kawasan Terbangun;
6) Deputi Menteri Negara Otonomi Daerah Bidang Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
7) Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8) Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Sosial, Ekonomi, dan Perdagangan.
Your Correction
