Article 1
(1) Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dipimpin oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Pangab yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Pangab adalah pembantu PRESIDEN dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.