Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1983 tentang POKOK- POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial. (2) Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara adalah alat negara yang berfungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri, penegak hukum serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA memelihara dan meningkatkan kekuatan pertahanan keamanan negara yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, dan penertiban serta penyelamatan masyarakat. (4) Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai kekuatan sosial berfungsi sebagai dinamisator dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat INDONESIA. (5) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diarahkan agar mampu secara aktif mengembangkan demokrasi Pancasila, kehidupan konstitusional berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan tegaknya hukum dalam rangka berhasilnya pembangunan nasional, serta memperkokoh ketahanan nasional di semua aspek kehidupan.
Your Correction