Correct Article 2
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1983 tentang POKOK- POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESAI
Current Text
(1) Pangab mempunyai tugas pokok memimpin Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA serta melakukan pembinaan dan penggunaan segenap komponen kekuatan pertahanan negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
(2) Pangab bersama Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA membantu Menteri Pertahanan Keamanan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang administrasi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara.
Your Correction
