Susunan keanggotaan Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
a. Pengarah : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
b. Ketua merangkap : Menteri Perdagangan Anggota
c. Wakil Ketua I : Wakil Menteri Perdagangan
merangkap Anggota
Wakil Ketua II : Wakil Menteri Keuangan
merangkap Anggota
Wakil Ketua III : Wakil Menteri Pertanian
merangkap Anggota
Wakil Ketua IV : Wakil Menteri Perindustrian merangkap Anggota
d. Pelaksana …
www.bphn.go.id
d. Pelaksana Harian Ketua : Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan.
Wakil Ketua I : Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan.
Wakil Ketua II : Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Diplomasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan.
e. Anggota : 1. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization (WTO) di Jenewa;
2. Direktur Jenderal Perdagang- an Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
3. Direktur Jenderal Multilate- ral, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
5. Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri;
6. Direktur …
www.bphn.go.id
6. Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri;
7. Direktur Jenderal Hak Keka- yaan Intelektual, Kementeri- an Hukum dan HAM;
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keu- angan;
9. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
10. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan;
11. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keu- angan;
12. Direktur Jenderal Perhu- bungan Laut, Kementerian Perhubungan;
13. Direktur Jenderal Pengolah- an dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian;
14. Direktur …
www.bphn.go.id
14. Direktur Jenderal Kerja Sama Industri Internasional, Kementerian Perindustrian;
15. Kepala Badan Pembinaan Kosntruksi, Kementerian Pekerjaan Umum;
16. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kemen- terian Kehutanan;
17. Direktur Jenderal Penyeleng- garaan Pos dan Telekomuni- kasi, Kementerian Komuni- kasi dan Informatika;
18. Direktur Jenderal Pengolah- an dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
19. Sekretaris Jenderal Kemen- terian Energi dan Sumber Daya Mineral;
20. Sekretaris Jenderal Kemen- terian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
21. Deputi …
www.bphn.go.id
21. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
22. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
23. Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup;
24. Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan;
25. Deputi Gubernur Bidang Hukum, Bank INDONESIA;
26. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal;
27. Deputi Bidang Perekonomi- an, Sekretariat Kabinet;
28. Wakil dari Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN);
29. Wakil dari Asosiasi Pengusa- ha INDONESIA (APINDO).
2. Ketentuan …
www.bphn.go.id
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional PPI dibantu oleh Tim Penasehat yang terdiri dari:
a. Prof. Erman Rajagukguk, SH., LL.M., Ph.D.;
b. Ketua Kamar Dagang dan Industri;
c. Adolf Warouw, SH., LL.M.;
d. Drs. Muchtar, M.Sc.;
e. Prof. DR. Djisman Simandjuntak;
f. Prof. Ir. Hermanto Siregar, M.Ec., Ph.D.;
g. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D.;
h. Prof. Achmad Zen Umar Purba, SH., LL.M.;
i. Arianto A. Patunru, SE., MSc., Ph.D.
(2) Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota Tim Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal …
www.bphn.go.id
Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertugas:
a. memberikan saran, nasehat, dan pendapat kepada Tim Nasional PPI terhadap kebijakan perundingan perdagangan internasional sesuai dengan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional; dan
b. memberikan saran, nasehat, dan pendapat kepada Kelompok Perunding, apabila diminta oleh Kelompok Perunding.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal …
www.bphn.go.id
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI, Ketua Tim Nasional PPI dapat membentuk Kelompok Perunding bagi suatu perundingan perdagangan internasional serta MENETAPKAN tugas Kelompok Perunding tersebut.
(2) Kelompok Perunding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Tim Perunding, yang bertugas melakukan perundingan, mengamankan dan memperjuangkan posisi dan strategi suatu perundingan perdagangan internasional berdasarkan kepentingan pembangunan nasional.
b. Tim Teknis, yang bertugas menganalisa, menyiapkan dan merumuskan bahan-bahan suatu perundingan perdagangan internasional dan keperluan teknis lain yang diperlukan Tim Perunding sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tim Perunding dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Anggota Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, pejabat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, tenaga ahli maupun pihak swasta terkait.
(4) Tim Perunding dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi Ketua Kelompok Perunding.
(5) Tim …
www.bphn.go.id
(5) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat melakukan perundingan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Tim Perunding.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: