Correct Article 8
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2005TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGANPERDAGANGAN INTERNASIONAL
Current Text
Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertugas:
a. memberikan saran, nasehat, dan pendapat kepada Tim Nasional PPI terhadap kebijakan perundingan perdagangan internasional sesuai dengan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional; dan
b. memberikan saran, nasehat, dan pendapat kepada Kelompok Perunding, apabila diminta oleh Kelompok Perunding.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal …
www.bphn.go.id
Your Correction
