Correct Article 5
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2005TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGANPERDAGANGAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Tim Nasional PPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Tim Nasional PPI melalui Ketua Tim Nasional PPI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI secara tertulis kepada PRESIDEN pada setiap akhir tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
