Article 1
Dalam Keputusan
ini yang dimaksud dengan para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara adalah :
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Hakim Agung Mahkamah Agung;
3. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2003
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.