Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara yang sudah pernah memperoleh fasilitas kredit yang sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.
Your Correction