Correct Article 3
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Current Text
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa :
1. pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
2. bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar di muka kepada setiap pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Your Correction
