Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah :
a. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Hakim Mahkamah Agung;
d. Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan;
e. Anggota Dewan Pertimbangan Agung;