Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/ TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum pernah membeli kendaraan perorangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1971 dan/atau Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1983, atau Keputusan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 1984 diberi kesempatan satu kali untuk membeli kendaraan perorangan yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya dengan diberikan fasilitas kredit dan keringanan harga.
Your Correction