Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/ TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah : a. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; c. Hakim Mahkamah Agung; d. Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan; e. Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
Your Correction