Correct Article 1
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/ TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah :
a. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Hakim Mahkamah Agung;
d. Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan;
e. Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
Your Correction
