Article 1
(1) Membentuk Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Penanganan Perundingan.
(2) Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk membantu menangani perundingan yang dilakukan oleh Delegasi Republik INDONESIA dengan pihak United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari INDONESIA kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.