Correct Article 3
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA DENGAN UNITED NATIONS TRANSITIONAL ADMINISTRATION IN EAST TIMOR (UNTAET)
Current Text
(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Perundingan meliputi instansi pemerintah terkait.
(2) Satuan Tugas Penanganan Perundingan dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua.
(3) Ketua Satuan Tugas Penanganan Perundingan dibantu oleh Kelompok Kerja bidang politik dan Keamanan, Ekonomi Keuangan dan Industri, dan Kesejahteraan Rakyat.
(4) Guna memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsinya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Perundingan dapat membentuk Sekretariat Satuan Tugas Penanganan Perundingan.
(5) Satuan Tugas Penanganan Perundingan dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli, instansi terkait dan unsur swasta yang mempunyai kepentingan langsung dengan masalah Timor Timur.
(6) Struktur organisasi dan susunan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Perundingan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.
Your Correction
