Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA DENGAN UNITED NATIONS TRANSITIONAL ADMINISTRATION IN EAST TIMOR (UNTAET)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Penanganan Perundingan. (2) Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk membantu menangani perundingan yang dilakukan oleh Delegasi Republik INDONESIA dengan pihak United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari INDONESIA kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Your Correction