Article 1
Membentuk Tim Pengamanan Pelaksana Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur yang selanjutnya disingkat Tim Pengamanan.
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1999
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.