Correct Article 5
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1999 tentang TIM PENGAMANAN PELAKSANAAN PERSETUJUAN ANTARA RI DAN REPUBLIK PORTUGAL MENGENAI MASALAH TIMOR TIMUR
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Pengamanan dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Your Correction
