Correct Article 4
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1999 tentang TIM PENGAMANAN PELAKSANAAN PERSETUJUAN ANTARA RI DAN REPUBLIK PORTUGAL MENGENAI MASALAH TIMOR TIMUR
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Pengamanan terdiri dari:
Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Anggota :
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Kehakiman;
4. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
7. Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara;
Sekretaris :
Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
(2) Kepada Sekretaris diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Your Correction
