Article 1
Membentuk Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku yang selanjutnya disebut Tim Penyelidik, yang bertugas melakukan penyelidikan, pencarian fakta dan analisa terhadap berbagai peristiwa dan issue yang terjadi di Maluku.
KEPPRES Nomor 38 Tahun 2002
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.