Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah terdiri dari
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
d. Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan;
e. Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa;
f. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
g. Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat;
h. Inspektorat …
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I;
l. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III;
n. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV;
o. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V.