Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 38 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 177-2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2 Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah terdiri dari a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; d. Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan; e. Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa; f. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; g. Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat; h. Inspektorat … h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan; j. Badan Pendidikan dan Pelatihan; k. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I; l. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II; m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III; n. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV; o. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V.
Your Correction