Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 38 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 177-2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. 2. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang otonomi daerah. 3. Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang umum pemerintahan. 4. Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa. 5. Direktorat … 5. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembangunan daerah. 6. Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat. 7. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. 8. Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah. 9. Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah. 10. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah I. 11. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah II. 12. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah III. 13. Staf Ahli … 13. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah IV. 14. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah V." 2. Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 26 Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat; d. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik; e. Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan; f. Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian; g. Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial; h. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; i. Direktorat Jenderal Penanggulangan Masalah Sosial dan Kesehatan; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial; l. Badan … l. Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial; m. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi; n. Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan Epidemiologi; o. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi; p. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan dan Jaminan Sosial; q. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial.
Your Correction