Article 1
(1) Besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 1998 adalah sebesar Rp. 8.805.000,00 (delapan juta delapan ratus lima ribu rupiah) termasuk uang bekal (living cost) di Arab Saudi sebesar SR 1.500,00 (seribu lima ratus Saudi Riyal) untuk setiap jamaah haji yang diberikan pada saat pemberangkatan dan uang bekal kembali ke daerah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada setiap jamaah pada saat pemulangan di setiap Embarkasi.
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lunas tanpa cicilan.
(3) Penyetoran Ongkos Naik Haji melalui Bank-bank Penyelenggara penerima setoran Ongkos Naik Haji dan pelaporan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II
setempat dapat dimulai padatanggal 1 September 1997.
(4) Penutupan penyetoran Ongkos Naik haji dilakukan pada saat telah mencapai kuota yang telah ditetapkan atau selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 1997.