Correct Article 2
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1997 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1998
Current Text
(1) Calon jamaah haji yang telah menyetor Ongkos Naik Hajinya, yang kemudian karena sesuatu hak tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), uang setoran Ongkos Naik Haji yang telah dibayarkan akan dokembalikan seluruhnya setelah dipotong 1 % (satu persen) untuk penggantian biaya-biaya administrasi akibat pembatalan tersebut.
Your Correction
