Correct Article 3
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1997 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1998
Current Text
(1) Jumlah jamaah haji tang 1998 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan.
(2) Apabila pada tanggal 31 Oktober 1997 calon jamaah haji yang menyetor Ongkos Naik Haji belum mencapai kuota, maka dapat dilakukan penyetoran Ongkos Naik Haji dan pelaporan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Your Correction
